Saefullah Ingatkan Netralitas PNS di Pilkada Putaran Kedua
Menyikapi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DKI Jakarta yang berlangsung ke putaran kedua, Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta, Saefullah kembali mengingatkan para Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk tetap menjaga netralitas.
Kita Aparatur Sipil Negara (ASN), ini posisinya netral dan harus menjaga netralitas
"Kita Aparatur Sipil Negara (ASN), ini posisinya netral dan harus menjaga netralitas," kata Saefullah, di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (9/3).
Ia menambahkan, dimanapun tempat bertugas, ASN harus melaksanakan apa yang menjadi amanat Undang-Undang.
Sekda: Belum Ada Laporan PNS DKI Tak NetralUntuk diketahui, ketentuan netralitas PNS dalam Pilkada telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Sesuai Pasal 4 angka 15, PNS dilarang memberikan dukungan kepada calon kepala daerah/wakil. Larangan memberikan dukungan diberlakukan baik dalam bentuk kampanye atau penggunaan fasilitas dan jabatan.